'Diskon Gede-gedean' Vonis Sambo Cs

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup. Selain itu, hukuman terdakwa lainnya turut menjadi lebih ringan.

Megawati mengaku heran dengan putusan banding MA yang mengubah vonis mati eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Warganet menyindir Mahkamah Agung yang disebut memberikan diskon hukuman dalam rangka promo tanggal kembar 8.8. Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati kini didiskon jadi hukuman seumur hidup.

Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi vonis seumur hidup pada sidang kasasi kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengajukan kasasi atas vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kasasi diajukan setelah upaya bandingnya ditolak.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding terhadap vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hasil survei Indikator pada Februari 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia yakni 37,5 persen. Sementara pada Maret 2023, tingkat kepercayaan publik meningkat menjadi 44,9 persen.

Ia menambahkan, dalam putusannya, hakim menyandarkan pada aturan ketentuan yang terdapat dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Hakim pada Pasal 5 bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib mempertimbangkan nilai hukum dan nilai keadilan dalam masyarakat.

Terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Lalu apa kata pengamat terkait proses eksekusinya?

Ferdy Sambo resmi mengajukan banding terhadap vonis mati Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon soal jadwal eksekusi Ferdy Sambo usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa. Namun apakah Sambo bisa bebas dari hukuman mati saat KUHP yang baru diberlakukan 2026 nanti?

Tuntas sudah pembacaan putusan hakim atau vonis terhadap 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menjawab tudingan Pasal 100 KUHP yang sengaja disiapkan untuk mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

PN Jakse telah menjatuhkan vonis terhadap seluruh terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal divonis hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa. Sementara Richard Eliezer divonis jauh lebih ringan dari tuntutan.

Trisha Eungelica masih aktif mengunggah konten video di media sosial.

Ibu Brigadir J sempat menuturkan doa untuk Bharada E sesaat sebelum masuk ke ruang sidang vonis Ferdy Sambo.

Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Enam perwira polisi yang terlibat kasus Sambo kini naik jabatan setelah menjalani sanksi, apakah ini langkah strategis Polri?

Pihak Kemenkumham menyebut pemindahan Ferdy Sambo dilakukan dengan alasan pembinaan.

Sebenarnya, sejak lama Yama Carlos ingin datang langsung melihat jalannya persidangan yang menyorot Richard Eliezer, namun terhalang karena kesibukan.

Tanggapan positif terhadap vonis yang diberikan hakim kepada Richard Eliezer alias Bharada E juga datang dari kalangan selebriti, salah satunya adalah Uya Kuya.

Majelis hakim persidangan yang diketuai Hakim Wahyu Iman Santoso akhirnya memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Mahfud Md berharap Richard Eliezer atau Bharada E mendapatkan hukuman ringan. Dia juga memuji keberanian dalam mengungkap peristiwa sebenarnya di kasus pembunuhan Brigadir J.

Dian Adriawan menerangkan apabila seorang bawahan menjalankan perintah dari atasan yang berbohong maka anak buah tersebut tidak bisa dipidana.

Miko mengaku sudah melihat dan menerima tayangan video singkat yang merekam diduga Hakim Wahyu Iman Santoso. Video saat ini masih dalam proses penelaahan dari tim KY.

Bharada E mengaku naik ke lantai 3 rumah Saguling menggunakan tangga bersama Kuat Maruf. Saat hendak menaruh senjata steyr, di situlah Bharada E terkejut melihat banyak senjata di dalam lemari kamar Putri Candrawathi. Untuk apa ?

Putri Candrawathi menghadiri sidang kelima secara virtual karena terpapar Covid-19.

Terkait saksi yang dihadirkan, Pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan akan ada 10 orang disidang hari ini. Mereka terdiri dari pihak kepolisian yang juga menjadi saksi dalam kasus obstruction of juctice.

Pada putusan sela nanti, majelis hakim akan memutuskan keberlanjutan perkara apakah diteruskan untuk masuk ke tahap pembuktian atau pemeriksaan saksi dengan menolak eksepsi penasehat hukum.

Junaedi berpendapat, proses hukum terhadap Arif Rahman dilakukan dengan cara tidak sah. Sebab, Arif Rachman diperiksa saat tengah berada dalam patsus atau penempatan khusus.

Rabu, 04 Desember 2024 | 21:49 WIB